BIMA, JangkarNTB.Com- Personel Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (24 tahun), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang pemuda bernama Muhajirin (24 tahun).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Lingkungan Kolo, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Pada hari kamis (10/7/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, bermula saat korban, yang merupakan seorang mahasiswa dan warga Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, berada di lokasi kejadian, Tiba-tiba, pelaku RI datang dari arah belakang dan langsung membacok korban menggunakan sebilah parang, mengenai bagian hidung korban.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke arah perkampungan di lingkungan Kolo, Namun, berkat respon cepat petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang terbuat dari besi dengan gagang kayu, berukuran panjang 70 cm dan lebar 3 cm, yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka robek di bagian hidung dan punggung belakang, sementara pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
( Red )







