BIMA, JangkarNTB.Com- Majelis Disiplin Profesi (MDP) menggelar sidang etik terkait dugaan Malprakte Arumi Desa Tambe, Kecamatan Bolo,Kabupaten Bima pada Senin, (21/7/25).
Sidang yang berlangsung di ruangan laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Bima ini di hadiri oleh TIM Majelis Disiplin Profesi (MDP) dari pusat yang berjumlah 5 orang , turut hadir juga Kepala PKM Bolo, Dekter dan perawat yang berada di Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia dan RSUD Bima dalam rangka mengikuti sidang etik.
Sidang etik terkait dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Puskemaas Bolo, RSUD Sondosia dan RSUD Bima terhadap seorang pasien asal Desa Tambe yang mengalami tangan di amputasi.
Kuasa Hukum Arumi l, Yasen, SH. Mengungkapkan Tujuan Sidang Etik meminta keterangan dari keluarga Arumi, Kepala PKM Bolo, Dokter dan perawat, Dirktur RSUD Sondosia, Dokter dan perawat, Direktur RSUD Bima, Dokter dan perawat serta pemeriksaan saksi- saksi untuk mendapatkan informasi tambahan terkait laporan keluarga Arumi ke MDP pusat terhadap Dokter dan perawat menangani pasien,” ucapnya.
“Sidang perdana ini untuk menggali atas dasar apa sehingga terjadi pelaporan oleh keluarga pasien. Dari informasi itu kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan Dokter, perawat dan saksi yang menangani pasien tersebut untuk dilakukan kroscek dari keterangan keluarga pasien,” terangya.
Kuasa Hukum Arumi ll, Salahudin, SH. Menyampaikan Sidang Majelis Disiplin Profesi yang beranggotan lima Dokter tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Disiplin Profesi Dr. Sundoyo, SH. M.K.M.,M.HUM. dan dihadiri Yasen, SH. Dan Salahudin, SH. selaku kuasa hukum keluarga Arumi, Andika dan Mardiana sebagai orang tua Arumi.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan secara tertutup di dalam ruangan tertutup yang di hadiri oleh Keluarga Korban, Kuasa Hukum serta Pihak Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia dan RSUD Bima.
“Sidang digelar untuk melihat bagaimana kronologis dan apakah ada pelanggaran etik atau tidak saat Dokter dan Perawat melakukan penanganan kepada pasien,” ujarnya.
“Intinya yang kami tangkap dari sidang tersebut, pihak keluarga tidak ada keinginan untuk melakukan kriminalisasi kepada dokter dan perawat Mereka hanya ingin agar bagaimana Arumi mendapatkan keadilan dan jaminan masa depannya,” tuturnya.
Kuasa hukum Arumi, Yasen, SH. dan Salahudin, SH. menyatakan dengan tegas pihak keluarga hanya ingin mendapatkan keadilan terkait kondisi Arumi yang mengalami amputasi.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan sampai Arumi betul- betul mendapatkan keadilan serta kebenaran akan kami selalu tegakan.” tegasnya.
( RED )







